Berlaku Mulai Bulan Ini, Diskon PPnBM untuk 29 Tipe Mobil

Berlaku Mulai Bulan Ini, Diskon PPnBM untuk 29 Tipe Mobil

JAKARTA - Relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) untuk 29 jenis kendaraan berlaku mulai bulan ini. Itu diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Mengutip jpnn.com, PPnBM berlaku April 2021 seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).

Dia menyebutkan, varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe dari enam perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca juga:

Barbar, Pria Bermobil Fortuner Acungkan Pistol di Jalanan

Betulkah PON Papua Ditunda? Ini Jawaban Menpora Zainudin Amali

Asrama Santri di Argasunya Tertimpa Longsoran, 8 Rumah Terancam Longsor Susulan

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin.

Menurut dia, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” kata Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: